Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19, perlu kami sampaikan hal-hal berikut :
- Untuk pendatang / warga dari luar daerah :
- Jika tidak memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen dapat melakukan penjadwalan rapid Antigen di Puskesmas dengan pengantar Satgas RT
- Jika memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen positif, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan Puskesmas dan tracer
- Jika memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen negatif, wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari di bawah pengawasan Satgas RT
- Untuk suspek atau kontak erat dari pasien positif Covid-19 :
- Wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tracer dan akan dijadwalkan rapid Antigen di Puskesmas
- Jika telah dilakukan rapid Antigen dan hasilnya positif, wajib meneruskan isolasi mandiri di bawah pengawasan Puskesmas
- Jika telah dilakukan rapid Antigen dan hasilnya negatif, tetap meneruskan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan PCR di hari kelima
- Satgas Covid-19 tingkat RT wajib melakukan tugas dan perannya dalam penerapan PPKM Mikro sesuai zonasi masing-masing, terutama dalam penerapan 5M, 3T, dan vaksinasi.
- Jika terdapat 2 (dua) rumah atau lebih kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT, maka akan dilakukan tracing massal di RT tersebut.
Contact Person Surveilans Puskesmas :
- Ayu (0831-5248-9956)
- Aulia (0852-4947-0367)