Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19, perlu kami sampaikan hal-hal berikut :

  1. Untuk pendatang / warga dari luar daerah :
    1. Jika tidak memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen dapat melakukan penjadwalan rapid Antigen di Puskesmas dengan pengantar Satgas RT
    2. Jika memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen positif, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan Puskesmas dan tracer
    3. Jika memiliki hasil swab PCR / rapid Antigen negatif, wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari di bawah pengawasan Satgas RT
  2. Untuk suspek atau kontak erat dari pasien positif Covid-19 :
    1. Wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tracer dan akan dijadwalkan rapid Antigen di Puskesmas
    2. Jika telah dilakukan rapid Antigen dan hasilnya positif, wajib meneruskan isolasi mandiri di bawah pengawasan Puskesmas
    3. Jika telah dilakukan rapid Antigen dan hasilnya negatif, tetap meneruskan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan PCR di hari kelima
  3. Satgas Covid-19 tingkat RT wajib melakukan tugas dan perannya dalam penerapan PPKM Mikro sesuai zonasi masing-masing, terutama dalam penerapan 5M, 3T, dan vaksinasi.
  4. Jika terdapat 2 (dua) rumah atau lebih kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT, maka akan dilakukan tracing massal di RT tersebut.

Contact Person Surveilans Puskesmas :

  1. Ayu (0831-5248-9956)
  2. Aulia (0852-4947-0367)