Hak dan Kewajiban Pasien
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018, tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga terhindar kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
- Mendapat informasi meliputi diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di Puskesmas;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
- Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar baik secara perdata maupun pidana; dan
- Mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan pertaturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.